PENERAPAN MERDEKA BELAJAR
DALAM PAK
KONSEP MERDEKA BELAJAR
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, menetapkan kebijakan Merdeka Belajar sesuai arahan dari Presiden dan Wakil Presiden. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Empat program pokok kebijakan Merdeka Belajar meliputi:
1. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)
Penyelenggaraan USBN diselenggarakan oleh sekolah. USBN dilakukan untuk menilai kompetensi siswa dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya). Sehingga guru dan sekolah lebih merdeka dalam penilaian hasil belajar siswa dan anggaran USBN bisa dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah dan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran
2. Ujian Nasional (UN)
Penyelenggaraan UN tahun 2021, akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter. Pelaksanaan ujian tersebut akan dilakukan oleh siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11), sehingga dapat mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran. Hasil ujian ini tidak digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya. “Arah kebijakan ini juga mengacu pada praktik baik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS
3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) akan dilakukan poses menyederhanakannya dengan memangkas beberapa komponen. Guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP. Tiga komponen inti RPP terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen. RPP dibuat satu halaman saja dan dilakukan secara efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.
4. Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.
Dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tetap menggunakan sistem zonasi namun dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen. Sedangkan untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah. Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi dengan harapan pemerintah daerah dan pusat dapat bergerak bersama dalam memeratakan akses dan kualitas pendidikan, seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru. Info lebih lanjut mengenai empat pokok kebijakan merdeka belajar.
PENERAPAN MERDEKA BELAJAR DALAM PAK
Program merdeka belajar yang dicanangkan oleh Bapak Menteri Pendidikan diharapkan dapat menjadi angin segar bagi kemajuan Pendidikan Indonesia. Dimana proses pendidikan dikemas secara lebih bebas dan sederhana dengan tidak membebani dan menekan para pendidik, namun bisa dinikmati peserta didik karena dilakukan dengan suasana kegembiraan. Kebijakan program merdeka belajar ini dalam penerapannya pada mata pelajaran PAK dan BP dengan memperhatikan 3 (tiga) hal yang berikut ini:
1. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)
Dalam pelaksanaan USBN, guru pengajar PAK dan BP melakukan penilaian terhadap kompetensi siswa dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya). Bila dibandingkan dengan pelaksanaan USBN yang telah berlalu, USBN dilakukan hanya secara tertulis saja. Meskipun dalam pengambilan penilaian secara keseluruhan guru melakukan penilaian dari ketiga aspek yakni aspek sikap (berdasarkan observasi guru, penilaian diri dan penilaian antar teman), aspek pengetahuan (tes tertulis dan tes lisan) dan aspek ketrampilan (melalui unjuk kerja, produk dan proyek). Namun dalam penilaian sesuai program merdeka belajar ini, dikatakan tes tertulis tetap ada, penilaian melalui penugasan atau dikenal dengan penilaian ketrampilan juga ada, dan ditambahkan dengan penilaian portofolio. Dalam pelaksanaan ini, guru PAK dan BP lebih merdeka dalam penilaian hasil belajar siswa. Portofolio adalah hasil pencapaian peserta didik berupa karya, hasil atau prestasi yang dicapai oleh peserta didik.
2. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) PAK dan BP, akan dilakukan secara lebih singkat dan sederhana. Guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP. Tiga komponen inti RPP terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen. RPP PAK dan BP dibuat satu halaman saja dan dilakukan secara efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri. Meskipun kebijakan merdeka belajar ini dapat mengurangi beban guru, namun diharapkan guru jadi berleha-leha dan bermalas-malasan, namun sebaliknya tetap menyadari bahwa kreatifitas dalam mengemas RPP yang singkat, sederhana namun lengkap itu membutuhkan keterbukaan dan kemauan guru untuk terus belajar mengembangkan potensi dalam diri sesuai dengan kondisi meerdeka belajar yang diharapkan.
3. Kegiatan Belajar Mengajar
Sejalan dengan RPP PAK dan BP yang singkat sederhana dan pelaksanaan penilaian yang tidak kaku namun boleh dengan memperhatikan beragam aspek dalam bentuk tes tertulis, penugasan, portofolio ataupun dalam bentuk lain sesuai kondisi kebutuhan pembelajaran, maka diharapkan kegiatan belajar mengajar yang dilakukan bisa lebih fleksibel atau tidak kaku. Kegiatan belajar mengajar diharapkan bisa lebih dikemas dalam kegiatan yang dimodifikasi dengan semenarik mungkin dan harus menimbulkan suasana kegembiraan dan bisa dinikmati tanpa rasa terbebani bagi para peserta didik. Maka yang perlu diperhatikan dalam hal ini, didalam pembelajaran harus:
1. Peserta didik harus gembira dalam belajar
2. Peserta didik harus berminat antusias
3. Peserta didik tidak boleh merasa terbebani dalam belajar
4. Peserta didik mengalami pengalaman belajar yang lebih variatif
KESIMPULAN
Program kebijakan merdeka belajar diharapkan dapat lebih memajukan pendidikan di Indonesia. Para guru PAK dan BP harus lebih banyak belajar tentang bagaimana mempersiapkan pembelajaran sesuai dengan kebijakan baru ini. Agar PAK dan BP terus dilakukan pembaharuan sesuai dengan kondisi zaman yang terus berubah dan target pendidikan PAK bisa diselaraskan dengan target pendidikan yang diharapkan nantinya. Maka menurut penulis, perlu adanya pelatihaan untuk penyesuaian bagi guru dlm mengikuti tahapan-tahapan yang tepat sesuai dengan apa yang diharapkan oleh program ini kedepannya. Semoga pendidikan Indonesia maju dalam kemerdekaan belajar.





